Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aksi Terbaru Adik Nazaruddin: Sebut 'Ratu Batu Bara' Curi Rp 2,5 T Setiap Bulan
14 Januari 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Pengawasan tambang dinilai masih lemah, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir yang merupakan adik dari Muhammad Nazaruddin , membeberkan ada 'ratu batu bara' yang kerap mencuri batu bara untuk dijual di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Masalah pengawasan tambang, saya tidak tahu inspektor ini ada di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut 'ratu batu bara' tapi enggak ditangkap-tangkap ini orang, Tan Paulin namanya," ujar Nasir saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1).
"Siapa yang melindungi orang ini, ini batu curian tapi bisa dijual di luar negeri, kan kacau. Semua pemain batu bara tahu, tambangnya diambil mereka semua," katanya.
Nilai pencurian batu bara tersebut, mencapai Rp 2,5 triliun per bulannya. Nasir mengatakan, pemerintah terlihat masih santai menanggapi permasalahan yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, karena orangnya tidak pernah ditangkap.
"Apa duitnya sampai ke kementerian? Saya enggak tahu juga. Karena banyak, 1 juta 1 bulan dengan harga Rp 2,5 juta, Rp 2,5 triliun itu uangnya (per bulan). Sampai saya panggil Kapolda ini siapa, kenapa enggak ditangkap, ini Pak Menteri santai-santai saja," tutur Nasir.
ADVERTISEMENT
Akibat dari aktivitas ilegal tersebut, Nasir pun mengatakan banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah (pemda) Kaltim rusak. Permasalahan tersebut pun sempat dibahas Komisi VII DPR waktu kunjungan ke Kaltim.
Nasir Minta Menteri ESDM Beberkan Data Perusahaan Pelanggar DMO
Dalam kesempatan yang sama, Nasir meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk tidak menyembunyikan data perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Pak Menteri kita minta jangan melakukan kebohongan publik, buka faktanya seusai data yang ada. Sebenarnya yang enggak mengisi DMO ini perusahaan raksasa semua. Saya pegang datanya," kata dia.
Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat kewajiban DMO tersebut merupakan perusahaan dengan produksi batu bara di atas 5 juta ton per bulannya. "Karena lebih penting ekspor daripada ini, hanya sedikit yang dia bayar," katanya.
ADVERTISEMENT
Nasir juga menyebut, perusahaan tambang besar yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut memiliki back up keuangan di luar negeri. Dia pun menyayangkan keran ekspor batu bara kembali dibuka tanpa diskusi dengan Komisi VII DPR.
"Ini perusahaan raksasa orang luar negeri semua backup-nya, makanya (ekspor) disetop Pak Jokowi, ini sudah benar, pada teriak semua. Tiba-tiba dibuka lagi tanpa kompromi sama Komisi VII, saya tidak tahu ada apa dengan Pak Menteri," tegas Nasir.
Hak Jawab Tan Paulin
Atas pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, pihak Tan Paulin melalui kuasa hukumnya Yudistira, S.H., M.Si dari Yudistira & Co. Law Firm pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa atas pemberitaan tersebut diatas, Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut di atas jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa adapun fakta hukum yang sebenaranya adalah Klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang Klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;
ADVERTISEMENT
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar. Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan oleh Kumparan;
ADVERTISEMENT
4. Bahwa terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh Klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaanjalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.
5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami.
6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline “Aksi Terbaru Adik Nazaruddin:Sebut ‘Ratu Batu Bara’ Curi Rp. 2,5 T Setiap Bulan” yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan Klien kami.
ADVERTISEMENT
7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yudistira & Co.
Law Firm
Yudistira, S.H., M.Si
Managing Partners