Aktivasi KTP Digital Ditargetkan Mei 2024, Pelaksanaan Bertahap

26 Maret 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengungkapkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital ditargetkan pada Mei 2024. Pelaksanaan aktivasi KTP Digital dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan KTP Digital sudah diluncurkan sejak tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2022. Jumlah aktivasi IKD saat ini sudah sekitar 9 juta pengguna lebih.
“Untuk aktivasi IKD ke depannya diharapkan bisa pada bulan Mei. Penduduk sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk melakukan onboarding atau pendaftaran IKD dan direncanakan secara bertahap akan bisa dilakukan secara online dengan fitur keamanan biometrik,” kata Teguh saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Fitur keamanan biometrik tersebut berupa Face Recognition yang sudah dilengkapi dengan sistem deteksi liveness sehingga bisa mencegah proses manipulasi atau penipuan dalam registrasi online KTP Digital.
“Rencana program tersebut akan diuji coba terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.
ADVERTISEMENT
Dalam transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Kemendagri tidak akan berjalan sendiri. Pembahasan dilakukan dengan berbagai Kementerian dan Lembaga di bawah koordinasi Kemenkomarves dan Kemenpan RB, yang melibatkan Kemenkomarves, Kemenpan RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN dan Kementerian/Lembaga lain serta PERURI.
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
“Data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya, dan IKD (KTP Digital) akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo,” ungkap Teguh.
Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi dalam smartphone yang memungkinkan penduduk untuk secara aman menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
IKD juga diluncurkan untuk memverifikasi identitas penduduk untuk mendapat akses layanan digital, baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat. Contohnya keperluan single sign on dan membatasi akses terhadap data penduduk.
“Di mana kami akan menerapkan standar internasional untuk memastikan sistem dapat dioperasikan dengan aman,” ujar Teguh.