Akuisisi KCI Oleh MRT Bakal Banyak Terhambat Aspek Legal

12 Januari 2021 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT KCI saat memperingati peringati hari lahir Pancasila. Foto: Dok KCI
zoom-in-whitePerbesar
PT KCI saat memperingati peringati hari lahir Pancasila. Foto: Dok KCI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT MRT Jakarta berencana mengakuisisi 51 persen saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu alasan akuisisi tersebut adalah untuk memaksimalkan integrasi perkeretaapian di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menganggap rencana tersebut bakal sulit diwujudkan. Menurutnya, integrasi transportasi juga tidak harus dilakukan melalui akuisisi.
“Tidak mudah dilakukan. Aspek legalitas juga dipertanyakan. Tidak mesti (akuisisi), kan itu hanya sistem saja. Dugaan saya, ingin kuasai aset untuk properti,” kata Djoko saat dihubungi kumparan, Selasa (12/1).
Djoko belum memastikan properti apa yang dimaksudnya. Namun, selain integrasi, akuisisi ini juga untuk pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD.
Djoko merasa apabila akusisi KCI ini terjadi maka PT KAI juga yang akan merugi. Ia menganggap KCI saat ini memang menjadi rebutan karena layanannya yang sudah semakin baik.
Sejumlah kereta Mass Rapid Transportation (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Padahal, kata Djoko, ketika layanan KCI masih buruk tidak ada pihak di luar KAI yang peduli apalagi membenahi. Menurutnya saat itu banyak pihak yang malah mencerca.
ADVERTISEMENT
“Pada saat proses perbaikan juga sama, tidak banyak yang mendukung karena tidak yakin pelayanannya akan menjadi baik seperti sekarang. Setelah baik bukannya mempertahankan namun justru ingin menguasai dengan alasan integrasi,” ujar Djoko.
“Dugaan, integrasi adalah sarana untuk menguasai aset di sekitar stasiun. Pelayanan dianggap sudah stabil, sehingga tidak penting lagi untuk dipertahankan. Aset menjadi incarannya,” tambahnya.
Selain itu, Djoko menganggap akuisisi yang dilakukan MRT Jakarta sebagai BUMD memang sudah tidak tepat. Sebab, kata Djoko, operasional KCI saat ini tidak hanya di Jabodetabek tapi juga di lintas Yogyakarta - Solo. Sehingga kondisi tersebut bakal menjadi masalah lainnya.
“Bagaimana caranya, agar subsidi yang nanti diberikan DKI Jakarta tidak bermasalah. Sudah lintas daerah. Langgar UU Pemda. Belum lagi besaran subsidi nanti akan meningkat pesat, jika keretanya ganti yang baru dan tidak diizinkan beli yang bekas,” terang Djoko.
ADVERTISEMENT
MRT Jakarta berencana mengakuisisi setelah terbentuknya PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ) atau perusahaan patungan antara MRT dan KAI. Djoko menegaskan integrasi juga tidak harus membentuk badan usaha baru.
“Aksi korporasi harus diikuti aksi legalitas. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik. Negara wajib bertanggung jawab. Ada BPTJ, juga tidak diajak diskusi,” tutur Djoko.
Seperti diketahui, rencana akuisisi KCI oleh MRT Jakarta juga ditolak oleh Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penolakan ini dituangkan dalam surat pernyataan sikap SPKA atas rencana akuisisi KCI yang merupakan hasil rapat pimpinan nasional seluruh pekerja KAI, Selasa (12/1).
Ketimbang diakuisisi, SPKA lebih sepakat untuk kedua perusahaan terintegrasi. Mereka berpendapat lebih besarnya penguasaan saham oleh BUMD daripada BUMN merupakan suatu ironi.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, KAI dinilai akan lebih bagus jika pengembangan bisnisnya dikuasai secara nasional. Lebih lanjut, akuisisi dinilai berpotensi merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan.