Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Akun Instagram Jouska Aktif Kembali, Satgas Waspada Investasi Buka Suara
22 Agustus 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait akun instagram PT Jouska Finansial Indonesia , @jouska_id yang aktif kembali. Aktifnya akun Jouska itu ditandai dengan manajemen yang memberikan pembelaan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, sejatinya dalam kasus ini pihaknya sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Pun SWI juga sudah menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, lantaran Jouska diduga melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin.
Tongam juga menyebut, pihaknya juga tidak menemukan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jouska. “Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan,” ucap Tongam kepada kumparan, Senin (22/8).
Terkait akun instagram Jouska yang kembali aktif, dirinya sudah meminta Kominfo untuk memblokirnya. Dikutip, Senin (22/8) akun instagram Jouska itu membagikan story dengan membeberkan pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
ADVERTISEMENT
Adapun pembelaan tersebut, Jouska menggunakan tagar #stopkriminalisasijouska. Pasalnya, perusahaan menyebut, Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan IDX (Bursa Efek Indonesia).dan regulator terkait pasar modal.
Jouska juga menambahkan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya. Sebab, OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
Sehingga menurutnya, yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. “Emang bisa teman lu atau tetangga lu menilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?,” tulis perusahaan.
Ia juga menyebut, selama dua tahun terakhir ini Jouska memilih diam karena menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Adapun terdapat 2 proses hukum perdata dan pidana yang saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Pertama, gugatan perdata yang tergugatnya ada 10 pihak individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang, status perkaranya saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua, yakni, terkait gugatan pidana yang terlapornya terdiri dari dua pihak yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska, dan Tias Nugraha selaku Direktur Amarta Investasi (salah satu entitas usaha Jouska).
Dalam kasus pidana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno 7 tahun penjara. Terdakwa Aakar dan Tias Nugraha Putra diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).