Akun Instagram Jouska Aktif Lagi, Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Blokir

23 Agustus 2022 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai terseret kasus investasi oleh pendirinya, Aakar Abyasa Fidzuno, akun Instagram @jouska_id kembali aktif. Akun tersebut memuat sejumlah pernyataan sebagai pembelaan diri.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (22/8), akun Instagram Jouska memposting story berisi pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat manajemen PT Jouska Finansial beberapa waktu lalu. Admin Jouska menyatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska, dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska.
“Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab,” tulis akun resmi PT Jouska Finansial yang diunggah pada Minggu (21/8).
Jouska juga menambahkan, SWI OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya, Sebab OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska. Akun itu berpendapat bahwa pelapor utama seharusnya adalah pemerintah dan regulator.
ADVERTISEMENT
Instagram Jouska aktif kembali. Foto: Instagram/@jouska_id

SWI Minta Kominfo Blokir Akun Jouska

SWI pun memberikan tanggapan terkait kemunculan kembali akun @jouska_id. Pihak SWI meminta perusahaan penasihat investasi untuk menghentikan operasinya. SWI juga meminta Kominfo untuk segera memblokir akun tersebut.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, selain meminta Kominfo, pihaknya juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dengan alasan telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Tongam juga menegaskan pihaknya juga tidak menemukan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jouska.
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
“Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan,” kata Tongam kepada kumparan, Senin (22/8).
Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Hakim menjatuhkan vonis kepada Aakar sebagai pelanggar pidana sebagaimana UU Pasar Modal serta UU Pencucian Uang. Selain tuntutan penjara, Aakar juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 24 Juli 2020 SWI memanggil PT Jouska Finansial yang dihadiri Aakar. Dalam rapat yang dipimpin Tongam L Tobing tersebut, SWI mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa Izin.

Reporter: Nabil Ghazi Jahja