Akun Instagram Toko Kripto Luar Negeri Tak Bisa Diakses, Diblokir Kominfo?

18 Juli 2024 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi uang kripto di aplikasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi uang kripto di aplikasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akun Instagram perusahaan perdagangan kripto luar negeri kini tidak bisa diakses. Muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia” saat membuka akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Terlihat, akun instagram resmi Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc telah diblokir. Muncul juga tulisan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum untuk membatasi konten ini”.
Sementara itu, akun instagram platform perdagangan kripto terbesar Tanah Air yaitu Tokocrypto dan Indodax masih bisa diakses dan tidak ada pemblokiran dari Kominfo.
Berbeda dengan Instagram yang mematuhi regulasi Kominfo, akun-akun platform kripto dari luar negeri di media sosial X masih bisa beroperasi dan tidak diblokir. Sebelumnya, OJK menyoroti maraknya influencer yang mengiklankan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengingatkan para influencer aset kripto bertanggung jawab atas tindakannya yang bisa mempengaruhi para followers di media sosial.
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut (follower) yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK, disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 49,8 triliun per Mei 2024. Nilai transaksi tersebut melambat dibandingkan bulan April yang tercatat Rp 52,3 triliun.