Alamat Rumah di NIK dan NPWP Beda? Begini Cara Pemadanannya

23 Juni 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Secara umum, wajib pajak dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui situs resmi Ditjen Pajak pajak.go.id. Namun, ada beberapa wajib pajak yang mengalami kendala ketika melakukan pemadaman. Mayoritas, karena perbedaan data di NIK dan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak bisa melakukan perubahan data atau informasi secara online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdaftar.
“Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada 08.00 – 16.00 WIB,” kata Dwi kepada kumparan, Minggu (23/6).
Wajib pajak juga bisa melakukan perubahan data secara langsung dengan mendatangi KPP dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Serta mengirimkan surat perubahan data melalui pos atau jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
“Namun, khusus untuk perubahan data alamat yang mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar atau pindah KPP dapat menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak,” ungkap Dwi.
Formulir pemindahan alamat dapat dikirimkan ke KPP terdaftar. Wajib pajak juga bisa mengurus pemindahan secara langsung dengan mendatangi KPP terdaftar. Dia mengatakan, proses pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan tanpa menunggu cetakan baru KTP.
Lebih lanjut, pemerintah akan memberikan sanksi untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
“Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP per 19 Juni 2024.