Kumparan Logo

Alasan ASN Batal ke IKN Januari: Masih Konsolidasi dan Infrastruktur Belum Siap

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan instalasi pedestrian dengan latar belakang Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (9/8/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan instalasi pedestrian dengan latar belakang Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (9/8/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara ditunda dari jadwal awal yang direncanakan pada Januari 2025. Sejumlah alasan terkait organisasi kementerian dan lembaga atau K/L serta kesiapan infrastruktur disebut jadi sebabnya.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan menjelaskan ada dua alasan mengapa kepindahan tersebut harus ditunda.

Alasan pertama adalah penataan sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) di beberapa K/L yang masih ada di tahap konsolidasi internal. Sementara alasan kedua terkait dengan kesiapan infrastruktur berupa gedung perkantoran yang masih mengalami penyesuaian atas bertambahnya K/L yang baru.

Sebelumnya melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," tulis surat tersebut, Jumat (31/1).

Menteri Rini Widyantini. Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Rini yang menjelaskan masih ada instansi yang memerlukan konsolidasi.

"Karena kami sedang instansi perlu konsolidasi data terutama bagi kementerian yang baru. Kan perpres pemindahannya juga belum ada. Jadi kementerian biar fokus dulu dengan konsolidasi data masing-masing," kata Rini kepada kumparan, Jumat (31/1).

Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan waktu yang pasti untuk kepindahan ASN karena belum ada peraturan presiden yang mengatur hal itu. Pengubahan jadwal kepindahan ASN ini juga adalah hasil dari koordinasi dari Kementerian PANRB dengan Otorita IKN (OIKN).

Dalam surat tersebut tidak disebutkan sampai kapan penundaan dilakukan.

instagram embed