Alasan Bea Cukai Bakar 1 Ton Milk Bun Thailand: Bawaan Berlebih & Tak Izin BPOM

10 Maret 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 2.564 buah atau sebesar 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun After You asal Thailand. Milk bun senilai Rp 400 juta tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (10/3).
Gatot mengungkapkan rata-rata penumpang membawa keluhan hingga ratusan buah milk bun dengan berbagai varian. Angka ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi.
ADVERTISEMENT
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: kumparan
"Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," tutur Gatot.
Dia menegaskan penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” pungkasnya.