Alasan CEO Danantara Rosan Roeslani Minta BUMN Tunda RUPS Non-Tbk

8 Mei 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO Danantara Rosan Roeslani memerintahkan seluruh BUMN dan anak usaha non-Tbk untuk menunda aksi korporasi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alasannya, karena lembaga investasi baru itu tengah melakukan evaluasi agar operasional BUMN dapat terlaksana dengan efisien.
ADVERTISEMENT
“Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu,” kata Rosan di Istana Negara pada Kamis (8/5).
Rosan juga menerangkan Presiden Prabowo Subianto ingin Danantara melakukan asesmen terhadap BUMN yang ada saat ini. “Dipastikan juga yang dipilih jenjang karirnya jelas dan punya integritas lah. Kita sedang lakukan itu dan lainnya intinya seperti itu lah,” ujarnya.
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Prabowo yang menginginkan perusahaan BUMN yang bergabung ke Danantara dapat dipegang dan dijalankan oleh sosok yang tepat.
“Memang kita kembali lagi kalau bapak (Prabowo) bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta Tanah Air. Kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Instruksi mengenai penundaan RUPS dan aksi korporasi bagi BUMN tersebut tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Selain itu Rosan melalui instruksi tersebut juga mewajibkan BUMN untuk melaporkan kinerja perusahaan secara berkala dan rutin pada Danantara dan Holding Operasional Danantara.