Alasan DJP Pakai Lagi Sistem Lama demi Cegah Penerimaan Pajak Turun

10 Februari 2025 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggunakan sistem perpajakan lama, yaitu DJP online (situs pajak.go.id) untuk mitigasi sistem administrasi perpajakan inti terbaru, Coretax yang masih bermasalah.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan rapat DJP dengan Komisi XI DPR RI soal Pengaturan dan Pengawasan Coretax System.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, tujuan digunakannya sistem lama beriringan dengan Coretax adalah agar penerimaan negara, dalam hal ini pajak tidak terganggu.
“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” tutur Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/2).
Dia juga menegaskan, meski sistem lama digunakan kembali, namun implementasi Coretax tidak ditunda. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax.
"Kita waktu itu memang minta ada aspirasi dari anggota hampir dari semua fraksi (Komisi XI) itu awalnya memang minta ditunda," imbuh Misbakhun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menilai implementasi sistem baru Coretax tidak boleh mengganggu penerimaan negara. Penggunaan dua sistem perpajakan Coretax dan sistem lama ini dianggap sebagai solusi demi menjaga penerimaan negara.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tutur Suryo.
Meski demikian, Suryo belum menjelaskan lebih rinci mengenai layanan sistem pajak mana saja yang masih akan menggunakan sistem pajak lama dan layanan sistem pajak apa yang menggunakan Coretax.
Suryo juga mengatakan, implementasi Coretax System mulai 1 Januari 2025 saat ini belum berdampak pada penerimaan negara. Sebab batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat," jelasnya.