Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Alasan DPR Usul Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang karena Butuh Biaya Riset
20 Januari 2025 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg ) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
ADVERTISEMENT
Doli mengungkapkan alasan yang mendasari Baleg mengusulkan revisi UU Minerba tersebut untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya mineral.
Selain organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah diprioritaskan mendapatkan lahan tambang , Baleg juga mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa diprioritaskan.
"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu meraka betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi," ungkapnya saat ditemui di sela-sela rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba, Senin (20/1).
Doli menjelaskan, perguruan tinggi selalu diharapkan agar terus mengembangkan kualitasnya, sehingga sumber daya manusia (SDM) bisa semakin berkualitas pula. Namun, seluruhnya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi, apalagi kalau kita misalnya sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya tanggung jawab dan keterlibatan," jelasnya.
Di sisi lain, Doli belum bisa menjelaskan persyaratan atau skema pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi. Namun, dia membuka peluang aturannya akan disamakan dengan ormas keagamaan yang wajib membentuk badan usaha.
ADVERTISEMENT
"Makanya yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama, misalnya apakah yang pertama kalau selama ini kan selalu dalam pemberian wilayah izin dan segala macem harus lewat lelang, nah ini ada dua alternatif ya bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas," tutur Doli.
Skema tersebut, kata Doli, nantinya akan dibagi menjadi dua opsi yaitu pemberian lahan pertambangan tetap melalui skema penawaran atau lelang dan ada juga yang langsung diberikan secara prioritas.
Panggil Kampus, Minimal Akreditasi B
Adapun persyaratan perguruan tinggi bisa mendapat jatah tambang adalah minimal memiliki akreditasi B. Meski begitu, Doli menyebutkan Baleg DPR belum mengajak diskusi pihak perguruan tinggi mana pun.
Baleg DPR, kata dia, juga belum melibatkan pihak pemerintah karena masih dalam pembahasan internal untuk menjadi RUU inisiatif DPR yang akan diumumkan pada Sidang Paripurna besok.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan soal akreditasi, kan kalau tidak salah tidak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing-masing," pungkas Doli.
Berdasarkan jadwal resmi DPR RI, ada 3 jadwal yang berkaitan dengan pembahasan revisi UU Minerba oleh Baleg DPR hari ini. Pertama pada pukul 10.30, terjadwal Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang baru saja selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg kemudian mengadakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Minerba. Berdasarkan pantauan kumparan, rapat Panja baru dilaksanakan sekitar 14.00 WIB, namun diskors pada pukul 17.00 WIB dan baru akan dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Terakhir pada pukul 19.00 WIB, rencananya Baleg dijadwalkan mengadakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Revisi UU Minerba berdasarkan hasil rapat Panja.