Alasan LPG 3 Kg Hanya Boleh Dijual Pangkalan yang Kantongi Izin

1 Februari 2025 21:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan aturan LPG 3 kilogram (kg) hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Menurut Prasetyo, LPG 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat yang disubsidi pemerintah. Katanya, pemerintah ingin penyaluran LPG 3 kg makin tepat sasaran sehingga penyalurannya dibatasi hanya agen yang memiliki NIB saja.
"LPG 3 Kilo ini kan adalah ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," cakap Prasetyo kepada awak media di DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2).
Lebih lanjut, kata dia pemerintah ingin merapikan alur pembelian dan pendistribusian LPG 3 kg hingga ke masyarakat. Semenjak aturan LPG 3 kg hanya boleh dijual pangkalan yang kantongi NIB, Prasetyo menjelaskan harga LPG 3 kg belum mengalami kenaikan atau perubahan harga.
ADVERTISEMENT
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa, ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," tandas Prasetyo.
Pekerja mengecek pasokan tabung gas LPG 3Kg. Foto: antarafoto
Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram (kg) hanya boleh dipasarkan oleh pangkalan yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Dengan kebijakan ini, LPG 3 kg tidak boleh dijual di warung-warung pengecer yang belum memiliki NIB.
"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelas Yuliot kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Yuliot mengimbau agar para pengecer yang belum mendaftarkan NIB untuk segera mendaftar. Pemerintah memberi waktu peralihan selama satu bulan sejak disetopnya pembelian LPG 3 kg lewat pengecer.