Kumparan Logo

Alasan Mahendra hingga Inarno Mundur dari OJK: Tanggung Jawab Moral

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Direktur BEI Imam Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan keterangan pers  di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Direktur BEI Imam Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan keterangan pers di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1). Keputusan Mahendra ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt dua hari berturut-turut.

Selain Mahendra, ada dua pejabat OJK lain yang turut mundur yaitu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara

Dalam pernyataan resmi OJK, Mahendra mengatakan keputusan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Ismail menyebut, pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya.

instagram embed