Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS 2024 seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Rini menuturkan, penundaan itu dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/3).
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Rini, dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Menurut Rini, masih perlu penyelarasan lebih lanjut mengenai data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Dia menyebut sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
ADVERTISEMENT
Terlebih menurut dia, ada perubahan sistem Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN yang selama ini dilakukan dengan waktu berbeda di masing-masing instansi.
Hal ini dikarenakan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengangkatan serentak, yaitu CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2 pada 1 Maret 2026.
“Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi,” jelasnya.
Rini juga memastikan langkah ini dilakukan tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Sebab pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
ADVERTISEMENT
Kementerian PANRB meyakini setiap instansi telah menyediakan anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024. Hal ini sesuai dengan imbauan yang pernah disampaikannya sebelumnya.
“Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI,” tutupnya.