Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN resmi dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Kebijakan itu diambil setelah ada Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.
ADVERTISEMENT
Satgas tersebut sebelumnya dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Pencabutan satgas tersebut karena saat ini sudah ada Otorita IKN.
"Bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum," bunyi Kepmen nomor 408 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.
Mantan Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, menjelaskan pembangunan IKN akan melibatkan beberapa instansi termasuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Otorita IKN, dan berbagai instansi terkait.
Sementara sebelumnya, Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur yang dibentuk oleh Kementerian PUPR hanya berisikan Kementerian PUPR saja. Sehingga dia memastikan meski tanpa adanya satgas ini, pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
“Pekerjaan (IKN) akan semakin jalan kan, iya (masif),” kata Danis kepada kumparan, Kamis (17/4).
Danis kemudian membeberkan, tugas dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pembangunan IKN ini sudah dikoordinasikan. Menurutnya, Kementerian PU dan Kementerian PKP akan membangun kontrak-kontrak yang telah ada, pembangunan yang bersifat multi years, seperti jalan tol, Istana Wapres, masjid, yang telah dimulai sejak 2023-2024 dan diharapkan semua bisa selesai 2026.
“OIKN itu bertugas melaksanakan pembangunan proyek baru, kan kita ini memasuki pembangunan tahap 2 dari 2025 sampai 2029, infrastruktur pendukung investasi yang ada. Nah itu salah satu targetnya adalah selesai di 2028, kita sudah mulai lelang kan,” ungkap Danis.
“Jadi secara paralel (Kementerian) PU, (Kementerian) OIKN juga bekerja, nah kemarin tanggal 15 kita mengadakan rapat besar, kita sepakati masing-masing tugasnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT