Alasan Pemerintah Bikin Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen

17 Februari 2025 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka 12 bulan. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan pemerintah tersebut dilakukan agar tidak terjadi transfer pricing.
ADVERTISEMENT
“Jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor, misalnya USD 50, negara lain impor di USD 70 misalnya, sehingga ada USD 20 parkir. Nah ini dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (17/2).
Selain itu, alasan lain peningkatan ini juga dilakukan agar instrumen operasional perusahaan eksportir tidak terganggu. “Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan lain-lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan,” kata Airlangga.
Untuk eksportir yang berniat melakukan hal yang tidak sesuai aturan DHE SDA, Airlangga mengaku sudah memiliki benchmark dari masing-masing sektor. Untuk itu, Kemenko Perekonomian juga terus melakukan monitoring. Ekspor bagi perusahaan yang tidak ikut aturan juga bisa disetop.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tahu cost-nya bagaimana. Sektor kelapa sawit, kita juga sudah tahu cost-nya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung di monitor,” ujar Airlangga.
Airlangga menuturkan kebijakan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara tetangga lainnya.
“Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama dan regulasinya juga mereka, dana itu bisa dilakukan untuk operasional, dan juga membayar kewajiban dalam bentuk valas,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menjelaskan pemerintah telah menetapkan kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dengan begitu, Prabowo yakin Devisa Hasil Ekspor pada 2025 bertambah USD 80 miliar.