Alasan Pemerintah Hapus AMT di UU HPP: Jaga Usaha & Iklim Investasi Kondusif

7 Oktober 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah awalnya mengajukan pengenaan pajak penghasilan minimum dengan skema Alternative Minimum Tax (AMT) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR) di draft RUU HPP. Namun, pemerintah akhirnya menghapus skema tersebut untuk mendorong kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
Skema AMT yaitu mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1 persen terhadap wajib pajak badan yang melaporkan kerugian atau terhadap wajib pajak badan yang hanya membayar pajak kurang dari 1 persen penghasilan bruto.
“Pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai pajak minimum alternative. AMT dan GAAR agar kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yassona memastikan pemerintah akan terus melakukan berbagai strategi untuk menjamin kondisi kegiatan usaha tetap kondusif dan terlindungi. Selain itu, ia mengungkapkan pemerintah juga akan melindungi basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak dengan mempererat kerja sama internasional.
Langkah tersebut, kata Yasonna, berguna untuk melindungi basis pajak dan kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran perpajakan.
ADVERTISEMENT
“Undang-Undang HPP juga memberikan payung hukum untuk penerapan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba bagi perusahaan multinasional sebagai implementasi kesepakatan perpajakan internasional dalam rangka mencegah dan mengatasi based erotion and profit shifting,” ujar Yasonna.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui RUU HPP menjadi UU. Pengesahan UU HPP dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).