Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Alasan Pertamina Batasi Pembelian Pertalite: 80 Persen Dinikmati Orang Kaya
30 Juni 2022 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) mengungkapkan alasan di balik perubahan sistem pembelian Pertalite dan Solar dengan mewajibkan pengguna mendaftar di website MyPertamina, yaitu karena mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah orang kaya .
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, orang kaya yang masuk ke dalam golongan 60 persen masyarakat ekonomi teratas menikmati 80 persen total konsumsi BBM bersubsidi.
"Sedangkan masyarakat miskin dan rentan atau 40 persen (ekonomi) terbawah hanya menikmati sekitar 20 persen. Dan itu bisa terlihat dari antrean di SPBU," ujar Irto saat konferensi pers, Kamis (30/6).
Irto menjelaskan, pemerintah sudah menggelontorkan subsidi energi hingga Rp 520 triliun yang sebagian besar digunakan untuk BBM subsidi. Dia pun menegaskan, pihaknya bertanggung jawab memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Irto mengungkapkan jika tidak dilakukan pengaturan atau pengendalian pembelian, maka kuota BBM subsidi yang telah dianggarkan dalam APBN tidak akan cukup atau over kuota hingga akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Prognosa realisasi di tahun 2022 untuk Pertalite bisa mencapai sekitar 28 juta kiloliter (kl), sedangkan tahun ini kotanya 23,05 juta, hingga year-to-date Mei 2022 realisasi Pertalite sudah melebihi kuota sekitar 23 persen," terangnya.
Sama halnya dengan Solar subsidi, kata Irto, realisasi konsumsi Solar sudah melebihi kuota. Tercatat, hingga Mei 2022 realisasinya melebihi kuota 11 persen dari total 14,91 juta kl yang dianggarkan. Diprediksi over kuota Solar bisa mencapai 17,12 juta kl di akhir tahun.
Irto melanjutkan, pengaturan pembatasan BBM subsidi yang lebih ketat akan tercantum dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 4 Tahun 2020. Namun sampai revisi tersebut rampung, Pertamina sudah mulai mendata pengguna yang berhak menggunakan MyPertamina.
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru Pertamina dalam penyaluran Pertalite dan Solar adalah mewajibkan pengguna mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, pengguna akan terdaftar menjadi penerima BBM subsidi dan mendapatkan QR code untuk bertransaksi di SPBU.
"Ini tentunya akan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi. Pertamina menyiapkan platform digital MyPertamina untuk membantu pencatatan siapa saja yang membeli BBM subsidi," tutur Irto.