Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Rp 306 T untuk Tambah Dana Makan Bergizi Gratis

23 Januari 2025 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi pemangkasan anggaran senilai Rp 306,69 triliun. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan anggaran yang dipangkas itu untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah MBG sudah berjalan, namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, itu disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan arahan Prabowo adalah agar anggaran program harus efisien dan produktif.
“Tentu ada konsekuensi mungkin butuh penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita lakukan ada kemungkinan juga diprioritaskan untuk program MBG,” lanjutnya.
Meski begitu, Pras mengaku tak ada kementerian/lembaga yang keberatan atas Inpres tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan semangat gotong royong.
Ilustrasi program makan bergizi gratis ala Prabowo. Foto: Adi Prabowo/kumparan
“Enggak ada teman teman kementerian/lembaga merasa dikurangi, karena ini semangatnya kita bersama-sama,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2025 dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam instruksi tersebut, dikutip Kamis (23/1).