Alasan Sri Mulyani Hanya Beri Tunjangan Kinerja 50 Persen di THR PNS Tahun Ini

29 Maret 2023 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan, mulai 4 April 2023.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, komponen THR terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Dia menjelaskan, pemberian tunjangan kinerja secara tidak penuh dikarenakan masih banyaknya tantangan, di tengah pemulihan ekonomi.
"Tahun 2023 penanganan COVID-19 masih tetap terkendali. Namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," terang dia.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 38,9 triliun dari tiga pos yang berbeda. Pertama, dari pos Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ASN Pusat, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
Kedua berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK. Ketiga berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiun.
THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri. Serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata dia.