Albert Burhan Jadi Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda, Ini Respons Pelita Air

11 Maret 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Albert Burhan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Albert Burhan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pelita Air Service, Albert Burhan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Burhan yang saat itu menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, kemudian langsung ditahan penyidik Kejagung mulai 10 Maret 2022 sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisaris Utama Pelita Air, Michael Umbas, buka suara soal penahanan Albert Burhan oleh Kejagung. Dia mengungkapkan pihaknya sedang menggelar rapat untuk membahas penetapan Plt Direktur Utama dengan PT Pertamina (Persero).
"Dewan Komisaris telah meminta arahan pemegang saham yakni PT Pertamina, dan siang ini Dewan Komisaris menggelar rapat untuk penetapan pejabat pengganti sementara Plt Dirut," ujar Michael saat dihubungi kumparan, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
Albert Burhan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Michael menegaskan, operasional dan penerbangan maskapai PT Pelita Air Service tidak akan ada hambatan dengan adanya kasus penahanan Albert Burhan.
"Operasional perusahaan berjalan dengan baik, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen dan dipastikan semua aktivitas bisnis berjalan normal," pungkasnya.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Albert Burhan terkait pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam prosesnya.
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian.
Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP pusat dan telah dilakukan ekspose antara penyidik Kejagung dengan BPKP. Ada dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut. Namun jumlahnya masih belum dibeberkan Kejagung.
ADVERTISEMENT