Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemerintah menganggarkan Rp 48,8 triliun untuk membiayai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di tahun 2020. PBI merupakan golongan peserta BPJS Kesehatan dari masyarakat miskin sehingga dibiayai pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jumlah anggaran tersebut naik 82 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp 26,7 triliun. Pada tahun ini, sebanyak 96,8 juta orang yang masuk dalam daftar PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai menggunakan APBN.
"Untuk JKN kita meningkatkan anggaran dari Rp 26,7 triliun menjadi Rp 48,8 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2020 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut dia, peningkatan anggaran PBI JKN bertujuan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah ingin memastikan layanan asuransi kesehatan itu tetap optimal meski BPJS Kesehatan defisit.
Selain itu, dalam RAPBN 2020 tarif iuran segmen non PBI disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat kolektibilitas. Namun Sri Mulyani tidak membeberkan lebih jauh terkait kenaikan iuran segmen non PBI.
ADVERTISEMENT
"Tarif iuran baru membantu defisit BPJS dan meningkatkan kolektibilitas iuran dari masyarakat," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, pada tahun depan BPJS Kesehatan akan melakukan perbaikan sistem dan manajemen JKN agar defisit BPJS Kesehatan dapat berkurang. Terdapat beberapa cara yang akan dilaksanakan oleh badan itu.
Misalnya seperti perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, perbaikan strategic purchasing, sinergitas antar penyelenggara jaminan sosial, perbaikan sistem pencegahan fraud, hingga pengendalian biaya operasional.