Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alvin Lie: Tindak Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas atau Bawah saat Mudik
25 Maret 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai regulasi tentang tarif pesawat sebenarnya sudah jelas. Jika ada maskapai yang menaikkan tarif tiketnya melebihi tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB), maka bisa langsung ditindak.
Namun, kata Alvin, pemerintah juga seharusnya menegur sektor angkutan lainnya seperti angkutan darat yakni bus hingga travel, yang kerap menaikkan tarif tidak sesuai aturan.
"Saya menilai kurang bijak Menhub membuat pernyataan tersebut. Kenapa hanya maskapai penerbangan saja yang ditegur. Padahal kenaikan tarif di luar kewajaran ini bukan hanya angkutan udara, angkutan darat itu juga naiknya enggak tanggung-tanggung, bus, travel, dan sebagainya," kata Alvin saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/3).
Menurut Alvin, masih mahalnya tiket pesawat karena harga avtur yang juga tetap tinggi. Dia mengatakan harga avtur global mengikuti mekanisme harga pasar, di mana harganya juga bergantung pada harga minyak dunia.
Alvin mencontohkan saat harga avtur melambung karena minyak dunia sempat menyentuh USD 100 per barel. Pada Februari lalu, kata Alvin, minyak dunia turun membuat harga BBM di dalam negeri juga turun. Namun, berbeda dengan avtur yang turunnya tidak signifikan.
ADVERTISEMENT
"Tapi harga avtur dalam negeri turunnya hanya sekitar 2-3 persen. Tidak proporsional. Kita lihat harga avtur di negara-negara lain turunnya sudah jauh lebih besar. Ini tentunya berdampak pada harga tiket, karena harga tiket untuk biaya operasi maskapai penerbangan sekitar 30-40 persen untuk beli avtur," ujar Alvin.
Alvin menjelaskan maskapai penerbangan sebenarnya bisa mengajukan kenaikan harga tiket. Dalam Permenhub Nomor 20/2019, diatur bahwa maskapai pesawat terbang berhak mengajukan surcharge (biaya tambahan) ke dalam tarif yang harus dibayar penumpang ketika masa liburan seperti nataru dan lebaran.
Alvin menilai hal tersebut wajar karena maskapai juga membutuhkan pemasukan untuk kompensasi penerbangan pesawat yang kosong. Meski begitu, ia menuturkan hingga saat ini maskapai penerbangan belum mengajukan permohonan biaya tambahan ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Jadi harganya masih dalam batas batas normal, yaitu maksimal sesuai tarif batas atas," tutur Alvin.
Awal Tahun Hanya Rp 600-an, Tiket Pesawat JKT-SBY Melejit Jadi Rp 1 Juta-an
Dari pantauan kumparan, harga tiket pesawat untuk musim mudik lebaran ini dibandingkan saat Januari 2023 memang naik signifikan. Dilihat dari platform Tiket.com, Sabtu (25/3) pukul 15.40 WIB, penerbangan untuk Jakarta-Surabaya (kelas ekonomi) pada 16 April 2023 atau H-5 Lebaran berkisar Rp 1 juta.
Misalnya, tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya menggunakan Pelita Air seharga Rp 1.099.000, harga itu merupakan yang paling murah. Kemudian ada maskapai Super Air dengan harga Rp 1.205.200, Lion Air Rp 1.225.080, dan Batik Air mematok harga tiket Rp 1.421.080.
Padahal, pada Januari lalu tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya paling murah ada yang dibanderol hanya Rp 600.000-an. Misalnya dengan maskapai Super Air Jet Rp 600.850, Lion Air Rp 620.730, dan Rp 708.830 untuk Batik Air. Sementara Citilink Rp 951.567, dan Garuda Indonesia Rp 1.568.720, sekali jalan.
ADVERTISEMENT
Alasan Menhub Budi Karya meminta maskapai tak semena-mena menaikkan harga tiket adalah melihat kebutuhan masyarakat untuk pulang kampung sekaligus berlibur.
“Ada hal yang penting kita sampaikan kepada operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenangnya. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif yang berlebihan,” tutur Budi Karya.