Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Amankan 6 Tangki, Polri Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
26 Mei 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepolisian menetapkan 3 orang tersangka baru serta mengamankan 6 buah tangki yang berisi BBM jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.
“Kemungkinan akan menambah jadi 3-4 lagi tersangka. Selain individu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (26/5).
Menurutnya, kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priuk Jakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami hak tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ahmad.
Modus Pelaku
Ahmad mengatakan modus dari para pelaku yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.
Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap Polri.
“Ini seluruh Indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara sendiri belum masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.
“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka di kasus tersebut.
"Sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi," tutur Agus di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Pati, Selasa, (24/05/2022).
Agus mengatakan modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.
"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, " katanya.