Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ambang Batas Mau Diturunkan Jadi Rp 3,6 M, Bakal Lebih Banyak UMKM Kena Pajak
17 Desember 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).
Susiwijono mengatakan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.
Di samping itu, penyesuaian ambang batas ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak (tax base).
Namun, ia menegaskan pembahasan ini tidak terkait langsung dengan insentif pajak bagi UMKM yang telah rilis pemerintah baru-baru ini.
“Kemarin, konteksnya adalah insentif untuk UMKM dengan PPh final 0,5 persen yang kita perpanjang. Nanti masalah result-nya kan kita sedang pembahasan untuk yang konteks yang lain,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT