Ambang Batas Mau Diturunkan Jadi Rp 3,6 M, Bakal Lebih Banyak UMKM Kena Pajak

17 Desember 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang teksini menyelesaikan perbaikan gitar di salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bengkel gitar dan produsen gitar lokal di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang teksini menyelesaikan perbaikan gitar di salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bengkel gitar dan produsen gitar lokal di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang mempertimbangkan rencana untuk menurunkan ambang batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ambang batas tersebut akan disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).
Susiwijono mengatakan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.
Di samping itu, penyesuaian ambang batas ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak (tax base).
Namun, ia menegaskan pembahasan ini tidak terkait langsung dengan insentif pajak bagi UMKM yang telah rilis pemerintah baru-baru ini.
“Kemarin, konteksnya adalah insentif untuk UMKM dengan PPh final 0,5 persen yang kita perpanjang. Nanti masalah result-nya kan kita sedang pembahasan untuk yang konteks yang lain,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT