Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Saat memutuskan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentu perencanaan keuangan setelahnya telah dipikirkan. Termasuk memastikan penghasilan ke depan terus tercukupi untuk membayar cicilan. Namun terkadang, rencana tak sesuai realita. Sebab, secara tiba-tiba misalnya perusahaan Anda melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana solusinya?
Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu menerangkan bagi para kreditur KPR yang ada di BTN, pihaknya telah melakukan antisipasi atas kondisi tersebut.
Dia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan oleh nasabah yang terkena PHK itu adalah kooperatif. Sebab, BTN memiliki keringanan pada kondisi khusus seperti PHK.
“Kita ada beberapa restructuring untuk KPR, caranya sepanjang nasabahnya kooperatif. Yang susah kadang-kadang dialihkan ke orang lain, itu sepihak kadang, bank tidak dikasih tahu,” ujar Nixon di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (16/2).
Ada beberapa kelonggaran yang bakal diberikan BTN, seperti keringanan pembayaran hingga perpanjangan jangka waktu cicilan.
Untuk mengetahui tawaran ini, menurut dia, nasabah memang perlu mendatangi BTN serta mengurus syarat-syarat kelengkapan dalam pengajuan keringanan.
ADVERTISEMENT
“Misal masih punya income, kita akan beri restructuring atau keringanan pembayaran, misal bunganya diturunin atau kita panjangin jangka waktunya, jadi installment-nya lebih kecil,” terang dia.
Kondisi serupa, kata dia, juga berlaku bagi nasabah BTN yang tengah menderita sakit dan terkendala dalam KPR.
“Bahkan sakit satu tahun, dua tahun, kita kasih, grace period kadang-kadang, yang penting dinyatakan sakit tidak bekerja karena sakit, ya mau gimana lagi,” ujarnya.