Amman Mineral Kena Cecar Adian Napitupulu soal Kecelakaan Kerja Kontraktor

10 November 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adian Napitupulu, anggota DPR Komisi VII. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adian Napitupulu, anggota DPR Komisi VII. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dicecar salah satu anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mengenai kasus kecelakaan kerja beberapa pekerja yang terjadi di Februari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Adian menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi yang dia terima, terdapat satu pekerja meninggal dunia dan tiga pekerja mengalami luka bakar sehingga mengalami cacat.
"Ada yang meninggal beberapa cacat yang kejadiannya di salah satu subkontrak Amman Mineral, tapi saya kira itu menjadi pertanggungjawaban Amman yang memilih sendiri kontraktornya, namanya PT Vektor Utama Indonesia," ujarnya saat rapat Komisi VII DPR dengan Amman Mineral, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut bisa terjadi karena alat yang sedang digunakan para pekerja yaitu tangki pencairan yang mudah terbakar belum memiliki standardisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menanggapi pertanyaan Adian, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, mengakui bahwa kecelakaan kerja tersebut memang terjadi melibatkan salah satu kontraktor perusahaan.
Direktur Utama Amman Mineral Nusa Tenggara, Rahmat Makkasau, dalam Acara Halalbihalal di Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Meski demikian, dalam bahan pemaparannya di rapat tersebut, Rachmat tidak mencantumkan kasus dalam statistik kecelakaan kerja. Dia hanya menjelaskan satu kasus meninggal dunia karena kecelakaan truk.
ADVERTISEMENT
"Izin tidak kami laporkan dan memang tidak kami masukkan dalam statistik kami, karena dalam peraturan di (Ditjen) Minerba kejadian di luar wilayah pertambangan dalam hal ini wilayah kerja properti pribadi yang dikontrak oleh perusahaan di luar wilayah kami," jelas Rachmat
Dengan begitu, berlandaskan Kepmen ESDM No 555 Tahun 1995 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, dia pun tidak mencantumkan kasus tersebut dalam kriteria kecelakaan kerja dalam insiden tambang.
"Kalau PT tersebut di luar wilayah tambang terjadi kecelakaan, untuk Dinas Ketenagakerjaan masuk sebagai kecelakaan kerja. Jadi ada perbedaan klasifikasi kecelakaan antara ESDM dan tenaga kerja," jelasnya.

Adian Minta Amman Mineral Cabut Kontrak PT Vektor

Mendengar penjelasan Rachmat, Adian menegaskan bahwa kasus kecelakaan kerja tersebut memang seharusnya masuk ke peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, bukan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Jangan karena mereka rakyat biasa kita gampang coret-coret angkanya. karena mereka tidak sekaya bapak-bapak kita hilangkan saja orang tidak ada yang peduli. kita geser saja klasifikasi kecelakaan kerja atau tidaknya jangan begitu," tegas dia.
"Kalian mencari celah hukum menggunakan Kepmen ESDM, sementara yang mengeluarkan investigasi bukan ESDM, mana hasil investigasi inspektorat ESDM, coba adu dengan investigasi Kemnaker," tambah Adian.
Adian pun meminta direksi Amman Mineral untuk tidak segan mencabut kerja sama dengan PT Vektor. Hal ini lantaran perusahaan tersebut tidak melayangkan sanksi sama sekali, hanya meminta ada perbaikan di lokasi kecelakaan kerja tersebut.