Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, Bagaimana Protokol Kesehatannya?

21 September 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Central Park saat penyesuaian PPKM Level 3, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Central Park saat penyesuaian PPKM Level 3, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman soal perpanjangan PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku 21 September-1 Oktober 2021, Koordinator PPKM Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan menguji coba anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal di 5 kota besar. Kelima kota besar tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Luhut menggarisbawahi bahwa anak-anak yang ke mal harus didampingi secara ekstra oleh orang tua.
Terkait kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pihaknya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat agar mal aman untuk anak-anak.
"Mulai hari ini usia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memasuki Pusat Perbelanjaan yang berada di lima wilayah yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya dengan keharusan untuk didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam Pusat Perbelanjaan," katanya kepada kumparan, Selasa (21/9).
APPBI memperkirakan, tingkat kunjungan ke mal akan meningkat sekitar 10 persen dengan adanya kelonggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen," ujarnya.
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dalam 7 hari terakhir, kasus konfirmasi positif nasional cenderung stabil berada di angka 3.000-an kasus per hari. Angka ini telah jauh menurun dibanding ketika PPKM Level 3 pertama sebanyak 19.106 kasus.
Begitu juga dengan angka kematian yang telah berada di bawah 300 per hari. Sementara pada saat pertama kali PPKM Level 3 ditetapkan, kasus kematian masih berada di atas 1.000.