Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anak Usaha BRMS Dapat Izin 30 Tahun Garap Tambang di Sumut
20 Desember 2017 13:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang bergerak di sektor tambang seng, telah menerima izin produksi selama 30 tahun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sumber Daya (ESDM) untuk mengoperasikan tambang timah hitam dan seng perusahaan yang berlokasi dekat Sidikalang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Cadangan pertambangan Dairi, yang dikenal dengan nama Anjing Hitam (Black Dog) adalah salah satu deposit timah hitam utama yang belum dikembangkan di dunia. Deposit ini, mengandung sekitar 1,2 juta ton seng, 0,7 juta ton timah, dan lebih dari 3 juta ons perak.
Cadangan tambang ini akan dibawa ke kegiatan produksi dengan menggunakan kombinasi pertambangan bawah tanah dan pabrik pengolahan konvensional. Produksinya, terdiri dari penggilingan dan flotasi buih diferensial untuk konsentrat timah dan seng yang terpisah.

Sementara itu, tingkat produksi bijih yang telah melalui studi kelayakan, disetujui oleh perusahaan menjadi 1.000.000 ton bijih per tahun atau sekitar 3.000 ton per hari.
Lalu, sumber daya pada konsesi yang sama, yang dikenal sebagai Lae Jahe (Ginger Creek), diperkirakan mengandung jumlah seng, timah dan perak yang sama dan akan diproduksi setelah produksi dari deposit Anjing Hitam.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan langkah penting perusahaan dalam pengembangan proyek Dairi kelas dunia. Saya dan seluruh stakeholder perusahaan mengapresiasi usaha tim Dairi dan rekan-rekan di ESDM untuk mewujudkan ini,” terang CEO & Presiden Direktur BRMS Andrew Neale dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indoensia (BEI) dikutip kumparan (kumparan.com), Rabu (20/12).