Anak Usaha Harita Group Bakal IPO Rp 9,27 Triliun, Ini Kata BEI
·waktu baca 2 menit

Entitas usaha Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP) memulai roadshow penawaran umum perdana (initial public offering) atau IPO saham pada tahun ini. Perusahaan akan membidik sekitar USD 600 juta atau setara Rp 9,27 triliun (asumsi kurs Rp 15.465 per dolar AS) dari IPO tersebut.
Mengutip mining-technology.com, IPO ini merupakan langkah strategis agar produksi nikel bisa terus diolah di Indonesia. Investor terlihat antusias bahwa Indonesia akan menjadi pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik (EV) tersebut.
Presiden Director PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy, sebelumnya mengatakan rencana IPO tersebut untuk pendanaan smelter teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, Halmahera.
“Kebutuhan ini gak semua dari kami, partner menyetor dana juga sisanya akan cari dari hasil IPO untuk menyelesaikan ini dan mungkin ada kurang-kurang dari pinjaman bank,” tutur Roy saat workshop Energy and Mining Editor Society, Rabu (8/3).
“Rencananya tahun depan depan sudah beroperasi. Saat ini sedang tahap konstruksi, berapa persennya saya engga ingat persis makanya kami melakukan IPO karena kami butuh dana untuk menyelesaikan proyek ini sesuai jadwal,” tambahnya.
BEI: Ada Beberapa yang Masuk Pipeline IPO
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, membenarkan salah satu perusahaan pertambangan nikel berada di pipeline. Ia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.
“Yang berhubungan dengan mining nickel atau EV sudah ada di pipeline kita. Saya nggak ngomongin nama ya,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (10/3).
Dalam proses pengajuan IPO tersebut, kata Nyoman, BEI telah melakukan kunjungan perusahaan atau site visit. Pihaknya juga meminta persetujuan dengan Kementerian ESDM.
“Kita tahapannya sudah site visit, sudah kita minta tahapannya lebih lanjut. Dan kita menunggu ada beberapa persetujuan dari ESDM yang kita mintakan,” imbuhnya.
Adapu per Jumat (10/3), telah tercatat 29 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Berikut adalah klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017:
Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar)
Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d.
Rp250 Miliar)
Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar) dan rincian sektornya adalah sebagai berikut:
Perusahaan dari sektor Basic Materials;
Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
Perusahaan dari sektor Technology;
Perusahaan dari sektor Healthcare;
Perusahaan dari sektor Financials;
Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate;
Perusahaan dari sektor Infrastructures
