Anak Usaha Jasa Marga Tunjuk Widiyatmiko Nursejati Jadi Plt Dirut

11 Februari 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Widyiatmiko Nursejati. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Widyiatmiko Nursejati. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Anak usaha Jasa Marga, PT Marga Lingkar Jakarta (Persero) Tbk menunjuk Widyiatmiko Nursejati sebagai Plt Direktur Utama perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkuler pada tanggal 10 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Penunjukan Widyiatmiko tertuang dalam berita acara konsultasi perubahan pengurusan nomor BA-8/DSI.MBU. N0 1/2025 antara Kementerian BUMN dan PT.
"Mengangkat Bapak Widiyatmiko Nursejati sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang menjabat definitif," mengutip informasi dari keterbukaan BEI, Selasa (11/2).
Pengangkatan Widyatmiko sebagai Plt Dirut berlaku hingga tahun 2027. Manajemen belum menunjuk kursi nomor satu di perusahaan
"Maka Bapak Widiyatmiko menjalankan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan serta dapat bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama dalam mewakili perseroan," kata Daisy.
Perseroan juga menyatakan keputusan ini tidak berdampak kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara optimal dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, anggota direksi dan dewan komisaris emiten dengan kode MLJK ini.
Direksi:
Direktur Utama: Widyatmiko Nursejati
Direktur : Daisy Setiawan
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Firman Yosafat Siregar
Komisaris: Oktivianus Achiruddin
Komisaris Independen: Ratna Indrasari
Mengutip halaman perseroan, PT Marga Lingkar Jakarta adalah anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jakarta Marga Jaya yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk).
Meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26 tanggal 24 Agustus 2009, dibuat di hadapan Edi Priyono, S. H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0061511.AH.01.09.Tahun 2009.
ADVERTISEMENT