Anak Usaha MPMX Kini Layani Asuransi Aset Properti

20 September 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengajuan KPR.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengajuan KPR. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk (MPMX) melalui anak usahanya, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance) kini menawarkan tiga layanan asuransi khusus aset properti. Ketiga jenis asuransi yang dilayani adalah kebakaran, all risk, dan gempa bumi.
ADVERTISEMENT
Marketing Director MPM Insurance Christian Putra mengatakan, pemegang polis asuransi MPM Insurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
"Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan didapatkan oleh pemegang polis asuransi," kata Christian dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Untuk asuransi kebakaran, menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap. All risk menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau properti selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis. 
ADVERTISEMENT
Sedangkan asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.
Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan pemegang polis juga terjangkau. Misalnya rumah di Jakarta (Zona Gempa: 4) yang terdaftar di MPM Insurance, maka nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan Rp 500 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all risk kurang lebih Rp 1.073.500 per tahunnya.
Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan MPM Insurance antara lain melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu petugas akan melakukan survei untuk meninjau properti yang akan diasuransikan.
ADVERTISEMENT
"MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi kendaraan, asuransi, kecelakaan diri, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan surety, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat," pungkasnya.