Anak Usaha PT RNI Digugat PKPU

26 April 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Gula produksi anak usaha RNI. Foto: Dok. RNI
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Gula produksi anak usaha RNI. Foto: Dok. RNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Group, PT Pabrik Gula Jatitujuh II, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi di SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut dilayangkan pihak bernama Warkim pada Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU ke anak usaha RNI terdaftar PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Setidaknya ada tujuh petitum yang diajukan pemohon. Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT Pabrik Gula (PG) Jatitujuh II, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Empat, Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU, yaitu:
Kelima, Bobby Mario Turnip, S.H., S.E., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-62.AH.04.03-2019, tertanggal 25 Maret 2019, yang beralamat di Perumahan Taman Kenari Nusantara Cibubur, Cluster Mataram MM3/18, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Enam, Anastasius Wahyu Priyo Utomo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-57.AH.04.03-2019, tertanggal 25 Maret 2019, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah XXXIII, No. 18, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Tujuh, menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.