Anang & Wirda Mansur Bikin Token Kripto, Aspakrindo: Jangan Terlena Figur Publik

15 Februari 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur dan anaknya Wirda Mansur. Foto: Instagram/@wirda_mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur dan anaknya Wirda Mansur. Foto: Instagram/@wirda_mansur
ADVERTISEMENT
Perkembangan industri kripto di tanah air semakin menggeliat. Hal itu disambut dengan fenomena munculnya figur publik Indonesia yang terjun ke dalam industri ini. Mulai dari musisi Anang Hermansyah dengan token ASIX miliknya dan terbaru anak Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur meluncurkan token I-COIN.
ADVERTISEMENT
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya menyambut positif segala perkembangan dan inovasi yang terjadi di industri kripto. Menurutnya, hal tersebut bakal meningkatkan antusiasme masyarakat.
Namun antusiasme itu perlu disikapi dengan kehati-hatian. Masyarakat harus riset terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berkecimpung di dunia kripto ini.
“Salah satu hal yang penting adalah meneliti dan memeriksa tim dan partner di balik developer aset kripto tersebut, jangan tutup mata dan terlena dengan sosok public figure,” ujar Teguh saat dihubungi kumparan, Selasa (15/2).
Teguh menjelaskan, untuk merilis koin atau token kripto yang memiliki standar global itu tidak mudah. Ada proses due dilligence yang harus dipenuhi. Menurutnya sebuah proyek kripto yang baik dan benar akan selalu membagikan whitepaper lengkap, sama halnya dengan prospektus di dunia saham, jika ada perusahaan yang akan melakukan IPO.
Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, dan Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto. Foto: Dok. Tokocrypto
Dalam whitepaper tersebut, kata Teguh, akan dijelaskan tentang proses peta jalan ke depan dari aset kripto yang dibuat dan bagaimana pengembangannya ke depan.
ADVERTISEMENT
“Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yaitu berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytics Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” jelas Teguh.
Penilaian AHP Bappebti ini, jelas Teguh, akan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola dan skalabilitas sistem blockchain, peta jalan yang dapat diverifikasi pencapaiannya, rating-nya masuk ke dalam 500 besar kapitalisasi pasar kripto seperti di Coinmarketcap dan lain-lain.
“Maka dari itu, kami selalu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mulai berinvestasi kripto untuk selalu melakukan riset dan mempelajari terlebih dahulu. Beli aset kripto yang telah masuk dalam daftar resmi Bappebti. Pelajari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam investasi aset kripto. Jangan mudah tergiur dengan tawaran dari suatu investasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT