Anang Buka Suara soal Bappebti Larang Token Kripto ASIX Diperjualbelikan

10 Februari 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Hermansyah di kumparan Foto: Resnu Andika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anang Hermansyah di kumparan Foto: Resnu Andika/kumparan
ADVERTISEMENT
Anang Hermansyah buka suara terkait token kripto ASIX yang dikeluarkannya dilarang diperjualbelikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ia mengatakan saat ini token tersebut masih dalam proses pengurusan di Bappebti.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada bahasa itu sebetulnya, karena kan memang ASIX kan memang mendaftarkan ke Bappebti memang belum selesai,” kata Anang saat dihubungi kumparan, Kamis (10/2).
Anang memastikan timnya saat ini terus berjalan mengurus persyaratan di Bappebti. Sehingga ia mengaku bingung dengan kabar dilarangnya koin ASIX diperjualbelikan.
“Iya syarat di bappebti kan kita harus masuk 500 di coin market cap juga kita lagi proses dan memang penjualan kita kan ada di internasional,” ujar Anang.
Anang menegaskan persoalan yang saat ini dihadapi tidak membuat ASIX menurun harganya. Meski begitu, ia tidak menampik kalau kabar dilarangnya ASIX membuat banyak masyarakat kaget.
“Kita kan mau on going menuju Bappebti dan yang sudah mau kan indodax, dan indodax juga sudah besok kita rapat dengan Indodax karena kan proses dengan Indodax kita sudah berjalan juga mulai 2 minggu lalu kan, 3 minggu lalu. Dan kalau melihat lahirnya kita presale di tanggal 25 (Januari) dari penjelasan kita di website semua on schedule,” tutur Anang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anang merilis ASIX pada 27 Januari 2022 yang disambut baik oleh sejumlah investor kripto. Sejak rilis, kenaikan harga token tersebut dapat dikatakan positif. Namun, Bappebti menegaskan ASIX saat ini tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar peraturan.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.
Peraturan tersebut memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.
ADVERTISEMENT