Ancaman PHK Tenaga Honorer-Outsourcing di Tengah Efisiensi Anggaran

14 Februari 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tenaga honorer bertemu perwakilan Anggota DPRD saat aksi damai di depan gedung DPRD Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (3/2/2025). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tenaga honorer bertemu perwakilan Anggota DPRD saat aksi damai di depan gedung DPRD Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (3/2/2025). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja outsourcing hingga honorer sejumlah kementerian dan lembaga terancam kehilangan pekerjaan imbas adanya efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
Sejak instruksi presiden mengenai pemotongan anggaran mencuat, pekerja-pekerja yang mengaku kena PHK kemudian ramai bersuara di media sosial.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VI DPR Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa membeberkan dampak yang akan diterima KPPU usai mengalami efisiensi anggaran sebesar 35,98 persen dari Rp 105,37 miliar menjadi Rp 67,47 miliar untuk 2025.
Asa melaporkan mengenai terancamnya 66 tenaga kerja outsourcing imbas pemangkasan anggaran. Sebanyak 66 tenaga kerja outsourcing itu termasuk petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
Selain itu, KPPU juga harus menghentikan operasional tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) meliputi Kanwil Medan, Lampung, Bandung, Jogja, Makassar, Samarinda, dan Surabaya.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh informan internal yang tidak berkenan ditulis namanya. Dia membenarkan KPPU memiliki rencana tersebut usai adanya pemangkasan anggaran 2025, sesuai yang dilaporkan Ketua KPPU pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
ADVERTISEMENT
“Dari penjelasan di RDP kemarin, memang dari alokasi anggaran KPPU, kondisinya seperti itu,” kata informan tersebut kepada kumparan, Jumat (14/2).
Hanya saja dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar KPPU tetap mempertahankan tenaga outsourcing tersebut. Kesimpulan rapat tersebut juga mendukung usulan tambahan pagu anggaran tahun 2025 untuk KPPU sebesar Rp 26,13 miliar.
Sehingga menurut informan setelah mendapatkan dukungan penambahan pagu anggaran dari Komisi VI, KPPU masih membuka kemungkinan akan mempertahankan sebanyak 66 tenaga kerja outsourcing tersebut.
“Jadi tetap akan kami jaga atau upayakan agar tidak sampai pada hal tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, usul penambahan anggaran ini belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, KPPU memahami banyak instansi pemerintahan yang membutuhkan tambahan anggaran, sehingga prosedur pengajuan ini masih didiskusikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPPU juga memahami semangat pemerintah saat ini adalah efisiensi anggaran.
Di sisi lain, KPPU juga masih bisa mendapatkan tambahan anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini bisa didapat ketika menghadapi kasus yang berakhir denda.
Meskipun dalam penggunaan gelontoran dana dari PNBP ini, KPPU tetap harus mengantongi izin dari Kemenkeu terlebih dahulu.
Ikatan Pegawai LPSK berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke pimpinan LPSK terkait dengan efisiensi anggaran Tahun 2025, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
“Berdasarkan aturan, kementerian/lembaga yang menyetorkan PNBP ke kas negara, berhak menggunakan porsi dari PNBP untuk lembaga sesuai dengan ketentuan penggunaan yang ditetapkan, untuk penggunaannya, harus sesuai ketentuan dari kemenkeu,” terangnya.
Informan tersebut juga mengatakan KPPU akan mengupayakan dana dari PNBP ataupun tambahan anggaran dari Kemenkeu dikantongi sebelum kontrak kerja 66 outsourcing ini selesai pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sebanyak 66 tenaga outsourcing tersebut hingga kini belum mengetahui akan adanya rencana pemangkasan pegawai KPPU imbas efisiensi anggaran.
“Setahu saya belum (diberi tahu). Karena secara internal kami masih cari jalan terbaik untuk itu. (Kontrak habis) per bulan Juli yah. Jadi masih ada waktu untuk mencari solusi alternatif. Jadi pasti akan dicarikan jalan,” tuturnya.
Selain KPPU, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI juga sempat akan memangkas kontributor di daerah. Hal ini diutarakan oleh Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI.
TVRI sempat memangkas pekerja kontributor di daerah. Namun, setelah rapat dengan Komisi VII DPR RI, keputusan itu urung dan pekerja kontributor TVRI di daerah bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti semula.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana bisa disampaikan, bahwa kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan dirumahkan atau PHK terhadap seluruh karyawan," ujar Iman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2).
Hal ini dibenarkan oleh informan internal TVRI yang tidak berkenan namanya disebut. Dia mengatakan rencana efisiensi kontributor di daerah sudah terdengar sejak akhir 2024.
Dia menyebut pemangkasan pekerja ini juga menyasar pada pekerja paruh waktu seperti penyiar yang berada di daerah. Menurut dia, kabar akan adanya pemangkasan jumlah pekerja paruh waktu di Kantor Pusat TVRI di Jakarta masih abu-abu.
“(Awal 2025) di TVRI ada banyak kabar bahwa anak-anak freelance maupun anak-anak kontrak di bawah 2 tahun itu akan di-cut. Nah kalau misalkan di Jakarta, jujur nggak mendengar simpang siur itu,” katanya kepada kumparan, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dia mendengar informasi pekerja paruh waktu seperti penyiar di Kantor Pusat TVRI di Jakarta juga mendapatkan pemotongan honorarium.
"Jadi di TVRI itu kan ada penyiar yang statusnya freelance, ada yang statusnya PPPK sama PNS. Nah katanya yang freelance ini nih yang bakal dipotong bayarannya," tuturnya.
Pagu anggaran TVRI pada 2025 mulanya adalah Rp 1,52 triliun lalu mendapat efisiensi sebesar 48 persen menjadi Rp 1,06 triliun. Mulanya TVRI mendapatkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 732,29 miliar, namun direkonstruksi menjadi Rp 455 miliar.
Instansi lain yang sempat diisukan akan memutus hubungan kerja dengan pegawai tak tetap adalah Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Sebelumnya Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaporkan pada Komisi VI DPR RI pada Rabu (12/2), Kemenkop akan memangkas sebanyak 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) imbas menerima efisiensi anggaran dari Rp 473,31 miliar menjadi Rp 317,48 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski Budi Arie kemudian membantah hal ini. Dia bilang telah menyelesaikan permasalahan ini dan mengatakan Kemenkop membutuhkan pekerja kontrak tersebut.
“Oh enggak (dihentikan). PPKL itu kan kontrak, kita beresin. Enggak (penghentian kontrak) kita akan lihat nanti. Karena kita perlu juga kan (pekerja kontrak),” tuturnya di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat (14/2).
Dia menyebutkan Kemenkop akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan dari pos anggaran mana pekerja kontrak ini dibayar. Sebab mulanya gaji pekerja kontrak masuk dalam pos pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi telah membantah isu tentang ancaman munculnya gelombang PHK imbas kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, bisa saja itu isu tentang perjanjian kontrak antara karyawan dan perusahaan, lalu mengaitkannya dengan efisiensi.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," lanjutnya.