Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi dipecat dari PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Rabu (5/7). Ia diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat terkait disiplin PNS.
ADVERTISEMENT
"Kemenkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Sdr AP berupa pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pemecatan tersebut sejalan dengan komitmen Kemenkeu dalam mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yg konsisten dan tegas," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7). Eks pejabat Bea Cukai itu ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Andhi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Andhi adalah tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli berlian hingga rumah mewah di Jakarta Selatan.