Andrinof Chaniago Kritik HGU IKN 190 Tahun: Kebablasan

14 Agustus 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun untuk menarik investasi dinilai kebablasan. Hal ini diungkap oleh Andrinof A. Chaniago yang merupakan Menteri Perancangan Pembangunan Nasional RI ke-13 atau Kepala Bappenas era Jokowi-JK.
ADVERTISEMENT
“Enggak perlu, enggak perlu itu, itu kebablasan,” ungkap Andrinof dalam sesi tanya jawab di peluncuran buku yang ditulis bersama M Johansyah Siregar bertajuk 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Ia juga memandang bahwa investasi di IKN seharusnya muncul belakangan setelah IKN berdiri sebagai kota pemerintahan. Dengan begitu, investor akan masuk ketika melihat peluang bisnis.
“Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang enggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat,” lanjutnya.
Andrinof Chaniago. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Ia melihat dua jenis investasi yang akan masuk ke IKN. Pertama adalah investasi yang berfungsi untuk mendukung dan mengisi pasar. Ia tidak mempermasalahkan jenis investasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Jenis investasi yang ia maksud untuk seharusnya masuk setelah IKN berdiri adalah investasi yang dikhususkan dengan mengundang para investor.
“Tergantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini, itu tidak ada masalah. Tapi kalau masuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silakan jualan apa di situ. Itu nanti,” jelas Andrinof.
Pemerintah dalam anggaran pembangunan IKN seharusnya berfokus pada kawasan inti pemerintahan. Setelah itu, barulah kawasan pengembangan bisa menyusul dan melibatkan swasta.
“Total hitungan Rp 466 triliun itu kan sampai 2045. Dari Rp 466 triliun itu, 20% itu yang harus dibangun pemerintah untuk membangun kawasan inti pemerintahan. Sisanya, itu adalah untuk kawasan pengembangan. Jadi memang sudah ada konsep kawasan pengembangan yang bisa melibatkan swasta. Kalau kawasan pengembangan kan isinya belakangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT