Anggaran Banpres UMKM Dipotong 50 Persen, Jadi Hanya Rp 1,2 Juta

1 April 2021 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berbicara di hadapan pelaku UMKM. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berbicara di hadapan pelaku UMKM. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
Pemerintah memotong anggaran Bantuan Presiden atau Banpres untuk UMKM (BPUM) sebesar 50 persen menjadi hanya Rp 1,2 juta per penerima pada tahun ini. Pada tahun lalu, BPUM diberikan senilai Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan dipotongnya besaran BPUM tahun ini karena keterbatasan dana dari pemerintah.
"Tahun ini bakal berbeda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4).
Tak hanya anggaran yang dipotong, jumlah penerima Bantuan Presiden untuk UMKM pada tahun ini pun ikut dipangkas. Pada tahun lalu pemerintah menetapkan 12 juta penerima, tahun ini hanya 9,8 juta orang.
Salah satu UMKM penerima Banpres. Foto: Dok. Istimewa
Jumlah penerima tahun ini ditambah 3 juta penerima yang belum tersalurkan di tahun lalu. Jadi, totalnya 12,8 juta penerima.
Untuk lembaga penyalur dari perbankan, ada tambahan. Di tahun hanya melalui BNI dan BRI, kini ada tambahan dari Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini kita perluas (lembaga penyalurnya). Kalau lembaga pengusul yang sebelumnya 5, sekarang hanya 1 yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota," kata Teten.
Menurut dia, pengurangan lembaga pengusul kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Jika merujuk pada UU Daerah pun, kata Teten, memang penyaluran usaha mikro menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota.