Anggaran Beberapa K/L Dipangkas, tapi Kemhan, Polri, hingga DPR Tetap Utuh
·waktu baca 2 menit

Pemangkasan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) tengah mengguncang Kabinet Merah Putih. Namun tidak semuanya, Polri, DPR, hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) lolos dari kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja K/L, dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan daftar belanja yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan anggaran yang dipangkas itu untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Alhamdulillah MBG sudah berjalan, namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1).
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemangkasan anggaran terbesar. Dari total pagu anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 110,95 triliun, efisiensi yang dilakukan sebesar Rp 81,38 triliun atau sekitar 80 persen.
Kemudian Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga terkena pemotongan anggaran belanja lembaga di tahun 2025 sebesar Rp 4,81 triliun dari total pagu Rp 6,39 triliun. Persentase pemotongannya mencapai 50 persen lebih.
Ada juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terkena pemotongan anggaran lebih dari 50 persen, yakni dari total pagu anggaran Rp 4,8 triliun di tahun 2025, dipangkas sekitar Rp 2,74 triliun.
Kendati demikian, ternyata ada beberapa K/L yang tidak dipotong anggarannya oleh Prabowo. Berikut rinciannya kementerian/lembaga yang anggarannya tetap utuh beserta total pagu anggarannya:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268.281.288.000
Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
