Anggaran Dipangkas Rp 3,6 T, Maruarar Jamin Program 3 Juta Rumah Tetap Jalan

6 Februari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PKP Maruarar Sirait ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PKP Maruarar Sirait ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dipangkas sebesar Rp 3,6 triliun. Dengan efisiensi ini, anggaran kementerian yang tadinya Rp 5,1 triliun, turun menjadi Rp 1,6 triliun.
ADVERTISEMENT
“Saya pikir sudah terbuka ya bahwa ada efisiensi (anggaran) dari Rp 5,2 triliun menjadi sekitar 1,6 triliun, tentunya itu tetap membuat kita semangat,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2).
Ara memastikan program 3 juta rumah akan tetap dikejar meski efisiensi anggarannya cukup besar. Ia juga akan menyesuaikan program dengan anggaran yang sudah diefisiensi.
“Jadi kami berusaha mencari program-program untuk mencapai itu dengan anggaran yang ada, dengan anggaran yang sudah diefisienkan dan terbatas,” lanjutnya.
Terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Ara menjelaskan untuk tahun 2025 kuota rumah subsidi yang dibangun tetap ada di angka 220.000 unit. Meski demikian, ia tak hanya mengandalkan FLPP untuk mencapai program 3 juta rumah.
ADVERTISEMENT
“Program CSR kan sudah jalan 3 perusahaan yaitu ada di Tangerang, ada di Berau, ada di Muara Angke dari 3 perusahaan. Kita berharap nanti sebentar lagi akan ada tambahan-tambahan lagi dari perusahaan-perusahaan lain yang ada yang membangun rumah dan ada yang melakukan renovasi-renovasi rumah,” jelas Ara.
Selain itu, investasi untuk program 3 juta rumah juga akan mengandalkan investor asing. Termasuk melibatkan lahan-lahan dari BUMN, Kejaksaan, BLBI, dan Kementerian ATR/BPN khususnya untuk hunian vertikal.
“Jadi nanti bangunannya itu bisa dengan pola strata title (vertikal), bangunannya bisa diperjualbelikan tapi tanahnya milik negara,” ungkap Ara.