Kumparan Logo

Anggaran Inpres Jalan Daerah Bertambah Jadi Rp 10,21 T untuk 2025

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jalan daerah yang rusak.
 Foto: Dok. PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan daerah yang rusak. Foto: Dok. PUPR

Anggaran untuk melaksanakan perbaikan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2025 meningkat menjadi Rp 10,21 triliun, dari sebelumnya Rp 4 triliun.

Dana tersebut sudah tercantum dalam SKB Daftar Kegiatan TA 2025 yang ditetapkan Menteri PUPR dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 25 Agustus 2025.

Anggaran itu akan digunakan Rp 9,91 triliun untuk progres fisik dan Rp 297 miliar untuk dukungan teknis (duknis).

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Roy Rizali Anwar menuturkan, karena tahun anggaran 2025 tersisa hanya beberapa bulan dan ada potensi cuaca ekstrem, sebagian paket akan berlanjut ke tahun depan.

“Jadi kita akan mempertimbangkan, sehingga beberapa paket yang memang memerlukan waktu cukup panjang akan kita lakukan dengan multi years contract (MYC),” kata Roy dalam rapat kerja Eselon I Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Kamis (11/9).

Pelaksanaan IJD terbagi dalam tiga paket. Paket 1 dialokasikan Rp 4,34 triliun untuk membangun 781 km jalan dan 129,42 meter jembatan. Paket 2 senilai Rp 3,03 triliun untuk 511,40 km jalan. Paket 3 senilai Rp 1,62 triliun untuk 282 km jalan dan 30 meter jembatan.

Adapun untuk paket lanjutan atau MYC hingga 2026, dialokasikan Rp 1,21 triliun untuk membangun 36,65 km jalan dan 298,68 meter jembatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada 23 Juni 2025.

instagram embed