Anggaran Kementerian Koperasi Dipotong Rp 288 Miliar demi Efisiensi

1 Februari 2025 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaunching Pos Pengaduan Koperasi Pelayanan Satu Pintu di kantor Kementerian Koperasi, Kamis (30/1). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaunching Pos Pengaduan Koperasi Pelayanan Satu Pintu di kantor Kementerian Koperasi, Kamis (30/1). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi (Kemenkop) membenarkan ada pemotongan anggaran belanja kementerian Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 288,7 miliar dari pagu total Rp 473,3 miliar atau persentasenya hampir 50 persen pemotongan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha (TU) Kemenkop, Darmono.
"Pemotongan benar segitu karena sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan itu untuk efisiensi, kena segitu, Rp 288 M," jelas Darmono ketika dihubungi kumparan, Sabtu (1/2).
Darmono mengatakan, efisiensi anggaran Kemenkop kemungkinan bakal berdampak ke sektor pelayanan masyarakat terkait koperasi. Tapi, menurutnya, ke depan Kemenkop akan mencari inovasi, kreativitas, dan sinergi lain agar pemangkasan anggaran tak berdampak langsung ke masyarakat.
"Iya kalau dari sisi pengurangan, kalau sampai segitu ya saya rasa terganggu, tapi kan kita harus cari elaborasi lagi," sebut dia.
Ketika ditanya apakah ada upaya mekanisme banding atau pengajuan anggaran kembali apabila anggaran pascapemangkasan dirasa tak cukup, Darmono bilang lebih lanjut akan dibicarakan lewat rapat pimpinan atau rapat setingkat menteri untuk mencari jalan keluar terbaik.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti kita mungkin akan rapat pimpinan atau rapat setingkat menteri, apa apa yang memang harus diprioritaskan, yang tetap tidak mengurangi ke pelayanan masyarakat terutama ke koperasi ya," imbuh Darmono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor yang lebih produktif.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat yang diteken 24 Januari 2025, dikutip Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.