Anggaran PEN Melonjak Jadi Rp 628 T: Buat Bansos, Insentif Nakes, hingga Vaksin

7 Februari 2021 21:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Petugas Teller PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang menghitung uang kertas di Kantor Cabang Harmoni, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Dok. BTN
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Petugas Teller PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang menghitung uang kertas di Kantor Cabang Harmoni, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Dok. BTN
ADVERTISEMENT
Pemerintah dipastikan menaikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN jadi hampir Rp 628 triliun atau tepatnya Rp 627,9 triliun. Angka itu melonjak hampir 2 kali lipat dari pagu semula di APBN 2021 yakni sebesar Rp 372,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyebutkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 akan menuju ke level Rp 627,9 triliun.
“Intinya PEN 2021 menuju ke Rp 627,9 triliun. Ini kemungkinan akan bertambah lagi dan mana saja yang nambah? Ini paling besar adalah kesehatan,” katanya dalam Webinar Percepatan Ekonomi Sosial di Jakarta, Minggu (7/2).
Menurut catatan kumparan, kenaikan anggaran PEN jadi Rp 627,9 triliun itu merupakan kenaikan yang keempat kalinya dalam kurang dari 2 bulan. Pada APBN 2021 yang disepakati Pemerintah dan DPR, anggaran PEN semula sebesar Rp 372,3 triliun.
Lalu pada 4 Januari 2021, dinaikkan menjadi Rp 403,9 triliun. Kenaikan kedua pada 26 Januari 2021 menjadi Rp 533,09 triliun, lalu pada 3 Februari 2021 naik lagi menjadi Rp 619 triliun.
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Kunta menuturkan anggaran bertambah cukup besar karena pemerintah fokus mendukung bidang kesehatan tahun ini. Alokasinya mencapai Rp 133,07 triliun dengan sekitar Rp 70 triliun di antaranya adalah anggaran untuk vaksinasi.
ADVERTISEMENT
“Itu bukan hanya beli vaksin tapi juga distribusinya, rantai dinginnya dan alat prasarananya,” katanya.
Tak hanya itu, ia mengatakan terdapat juga kenaikan yang signifikan di program prioritas karena pemerintah ingin mendorongnya terutama untuk program padat karya agar mampu menciptakan lapangan kerja dan tenaga kerja.
“Hampir semua meningkat tapi paling besar untuk kesehatan dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun instagram pribadinya, merincikan anggaran PEN 2021 sebesar Rp 627,9 triliun fokus untuk lima bidang. Pertama adalah kesehatan dengan anggaran Rp 133,07 triliun meliputi pengadaan dan operasional vaksin COVID-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta biaya klaim perawatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menghadiri rapat kerja pembahasan RUU APBN 2020 di Ruang Badan Anggaran RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian juga untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Bidang kedua adalah bantuan sosial atau bansos Rp 148,66 triliun meliputi PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.
Bidang ketiga adalah program prioritas sebesar Rp 141,36 triliun meliputi pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.
Bidang keempat adalah UMKM dan pembiayaan dialokasikan Rp 157,57 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta penempatan dana dan pencadangan.
Kemudian juga untuk pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.
ADVERTISEMENT
Bidang kelima adalah insentif usaha Rp 47,27 triliun meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, PPN tidak dipungut KB/KITE, serta insentif bea masuk.