Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggaran Perdinas PNS Dipangkas 50%, Bappenas Sebut Agenda Penting Tetap Digelar
12 November 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan dengan adanya perintah ini, Bappenas akan menyortir perdinas. Hanya perdinas penting yang akan digelar.
“Kalau perjalanan dinas kan cuma 50 persen, yang enggak penting-penting di sisir lagi aja, kalau enggak terlalu mendesak,” kata Teni saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Meski demikian, Teni memastikan saat ini belum ada agenda Bappenas yang dibatalkan usai terbitnya aturan tersebut. “Enggak, enggak ada, (agenda akhir tahun yang dibatalkan),” imbuh Teni.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala lembaga, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri, untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) di sisa tahun ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024, tertulis bahwa perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis Sri Mulyani dalam surat yang diterima kumparan, Jumat (8/11).
Ada enam poin yang disampaikan Sri Mulyani dalam surat tersebut. Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
“Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.”
ADVERTISEMENT