Anggaran PMN BUMN Rp 38 T Belum Cair, Apa Kata Kemenkeu?

10 Juni 2022 19:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum cair. Total yang akan diberikan mencapai Rp 38,47 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirizal Nur mengatakan, proses pencairan PMN BUMN tersebut masih dalam tahapan administrasi.
"Kalau PMN sampai sekarang belum ada pencairan, masih dalam proses administrasi karena kita memerlukan peraturan pemerintah untuk dasar pencairannya," ujar Meirizal dalam acara DJKN, Jumat (10/6).
Menurut Meirizal, proses pencairan dana untuk PMN BUMN lebih rumit ketimbang proses administrasi untuk pembiayaan investasi Badan Layanan Umum (BLU).
Tidak hanya itu, kata Meirizal, pencairan dana PMN BUMN ini memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita akan informasikan begitu ada PP dan persetujuan dari presiden pengalokasiannya ini," tandas Meirizal.