Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirizal Nur mengatakan, proses pencairan PMN BUMN tersebut masih dalam tahapan administrasi.
"Kalau PMN sampai sekarang belum ada pencairan, masih dalam proses administrasi karena kita memerlukan peraturan pemerintah untuk dasar pencairannya," ujar Meirizal dalam acara DJKN, Jumat (10/6).
Menurut Meirizal, proses pencairan dana untuk PMN BUMN lebih rumit ketimbang proses administrasi untuk pembiayaan investasi Badan Layanan Umum (BLU).
Tidak hanya itu, kata Meirizal, pencairan dana PMN BUMN ini memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita akan informasikan begitu ada PP dan persetujuan dari presiden pengalokasiannya ini," tandas Meirizal.