Anggarkan Rp 3,2 Triliun, Bank DKI Mulai Salurkan KJP Plus Tahap I 2025

19 April 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu KJP Bank DKI Dok: Bank DKI
zoom-in-whitePerbesar
Kartu KJP Bank DKI Dok: Bank DKI
ADVERTISEMENT
Bank DKI menyalurkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru. Anggaran untuk KJP Plus senilai Rp 3,2 triliun dari semula Rp 2,5 triliun pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Penyaluran ini berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 April 2025, di berbagai Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Bank DKI, serta sekolah-sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menjelaskan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian total 126.000 penerima baru KJP Plus, serta kelanjutan program KJP Plus Tahap I 2025 yang menyasar 707.622 siswa.
“KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4).
Agus menambahkan, Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau seluruh penerima manfaat KJP untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Ia menekankan agar tidak memberikan PIN atau informasi pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Bank DKI.
Cara Memeriksa
Bagi penerima manfaat yang tidak mendapatkan dana KJP tahun ini, meski sempat menerima di tahun sebelumnya, dapat memeriksa status penerimaan melalui situs:
(https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form) atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan di 44 kecamatan di Jakarta.
Untuk mendukung kenyamanan transaksi, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi mesin Electronic Data Capture (EDC). Dengan begitu, penerima manfaat dapat membelanjakan kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan buku secara langsung.
ADVERTISEMENT
Daftar lengkap toko dan lokasi EDC dapat diakses melalui tautan: (https://bit.ly/merchant-kjp).
Adapun untuk penarikan tunai, batas maksimal yang dapat diambil adalah Rp100.000 per minggu. Sisa dana dapat digunakan untuk pembelanjaan secara non-tunai di merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Penerima manfaat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.