Anggota DPR Ingatkan Sri Mulyani: Jangan Buat Kegaduhan Soal Pensiunan PNS

30 Agustus 2022 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: Runi/Man/DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: Runi/Man/DPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dalam merumuskan skema pensiunan PNS.
ADVERTISEMENT
Kamrussamad menyebutkan mengubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban.
"Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8).
Dia melanjutkan, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.
Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenal dengan skema pay as you go. Menurut Kamrussamad, kalau skema tersebut mau diubah menjadi fully funded, harus dipikirkan dengan matang aspek penganggaran dan sosialnya, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak muncul kegaduhan.
ADVERTISEMENT
"Keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya. Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban," pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Sebelumnya, Sri Mulyani mendorong perubahan skema pensiun PNS, karena selama ini APBN terbebani hingga Rp 2.800 triliun, dengan porsi pengeluaran dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun. Ke depannya, sistem cicilan setiap bulan ini akan diubah menjadi pembayaran penuh di awal.
Saat ini sistem pensiun yang berlaku adalah cicilan setiap bulan atau sistem pay as you go. Perhitungan skema pensiun PNS ini adalah dana pensiun dari hasil iuran gaji PNS sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen, ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT Asabri. Sri Mulyani khawatir skema ini akan menguras APBN dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak simetris, memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).