Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota DPR Minta Implementasi Tarif PPN 11 Persen Ditunda
12 Maret 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP ). Ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyatakan, idealnya aturan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Ketentuan kenaikan tarif PPN 11 persen diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN.
“Namun melihat kondisi terkini, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan ketentuan tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakukan kenaikan tarif PPN 11 persen,” kata Heri kepada kumparan, Sabtu (12/3).
Ia pun membeberkan sejumlah faktor agar tarif PPN 11 persen ditunda. Pertama, kata Heri, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan teknis tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut. “Sekarang tinggal beberapa hari lagi menuju 1 April 2022. Tampaknya waktunya terlalu mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu melanjutkan, alasan kedua yakni kondisi perekonomian nasional yang terdampak penyebaran varian omicron, kenaikan komoditas global dan energi, serta terjadinya perang Rusia-Ukraina.
“Sejak memasuki 2022, ekonomi rakyat mulai terdesak oleh kenaikan sejumlah produk, antara lain minyak goreng, kedelai, daging, BBM non subsidi dan yang lainnya. Keadaan diperparah dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas global makin melejit tinggi,” jelasnya.
Alasan ketiga yakni kinerja penerimaan perpajakan 2022 berpeluang melanjutkan capaian positif 2021. Realisasi penerimaan pajak 2021 mengakhiri tradisi shortfall pajak (penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan) selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
“Penerimaan pajak di tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal tersebut didorong oleh meningkatnya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi,” paparnya.
“Memasuki 2022 harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin melejit akibat dampak perang Rusia-Ukraina. Harga minyak Brent telah mencapai 131 dolar AS per barel. Sehingga, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan harga ICP (Indonesian Crude Price) dan sejumlah komoditas lainnya,” tegasnya.
Heri melanjutkan, alasan keempat yaitu bulan April 2022 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1443 H, yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2022.
“Memasuki bulan suci, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan dikenakan PPN 11 persen, maka akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat. Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
***
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI . Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!